PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
MOHON DIBACA DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGISI PERMOHONAN
Persyaratan Permohonan Rekomendasi SIPTTK
1. KTP
2. Ijazah
3. STRTTK Aktif
4. KTAN terbaru dengan 19 nomor
5. Surat keterangan kerja
6. Sertifikat Kompetensi (Serkom)
7. Surat Domisili (Jika KTP Bukan Jabodetabek)
Jika sudah memiliki KTAN terbaru maka persyaratan no 1-4 sudah ada di akun TTK maka lengkapi persyaratan no 5-7 pada form pengajuan rekomendasi SIPTTK